Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Tim Advokasi Bedas Melaporkan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Tim Advokasi Bedas Melaporkan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Smallest Font
Largest Font

SOREANG – Tim Advokasi Bedas (TAB) atau Pasangan Calon nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, menyebut ada kepala desa (kades) di Kecamatan Cikancung yang diduga tak bisa menjaga netralitasnya di tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Sehingga TAB melaporkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Kades tersebut, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

Ketua Tim Advokasi Bedas, Dadi Wardiman mengungkapkan, pihaknya melaporkan salah seorang perangkat desa yang ada di Kabupaten Bandung terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Seharusnya netral, tetapi tiba-tiba ada foto yang mengacungkan jari atau telunjuk, salah satu paslon. Itu sudah melanggar PKPU nomor 8 tahun 2020,” ungkap Dadi saat wawancara di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (10/11).

Selain itu, lanjut Dadi, pihaknya juga ada temuan lagi, dimana seluruh BPD di salah satu kecamatan, juga melakukan hal serupa dan pihaknya pun akan melaporkannya.

Bahkan, katanya, tak hanya kades ketidak netralan ini juga dilakukan jajaran BUMDes, KPPS dan BPD. “Seharusnya Kades, BUMDes, KPPS, BPD netral. Bahkan PKK dan Karang Taruna pun harus netral karena mereka mendapatkan anggaran dari APBD,” kata Dadi.

Dadi menjelaskan ini adalah laporan kesembilan dari Tim Advokasi Bedas. Namun memang ada beberapa laporan yang dihentikan dan ada beberapa laporan yang sudah ditindaklanjuti. Kata Dadi, yang diterima itu seperti laporan tentang Alat Peraga Kampanye (APK).

“Jadi pihak Bawaslu, biasanya lewat surat untuk Satpol PP atau pihak-pihak tertentu, untuk segera menurunkan APK. Kalau nggak salah, lima laporan yang diperiksa itu statusnya dihentikan,” jelasnya.

Dikatakan Dadi, salah satu kesulitan dalam membuat laporan adalah mengenai saksi. Bukan tidak menemukan saksi, tapi seringkali saksi tidak mau untuk bersaksi. Lanjutnya, karena masih belum adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Setiap yang diduga pelanggaran itu ada saksi, tetapi ketika dia mau dijadikan saksi, mereka tidak mau. Meskipun kita jamin, disini ada pendamping dan ada penegak hukum, pokoknya safety. Seharusnya, pihak Bawaslu pun ada pendampingan atau perlindungan hukum terhadap saksi-saksi,” tandasnya. (Ris/*).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow