Tak Terima Undang-undang Omnibus Law, Ribuan Massa Lakukan Unjuk Rasa

Tak Terima Undang-undang Omnibus Law, Ribuan Massa Lakukan Unjuk Rasa

Smallest Font
Largest Font

RANCAEKEK – Ratusan massa turun ke jalanan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja, hal tersebut di picu karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada, Senin (5/10).

Saat ditemui di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Salahsatu penangggujawab Aksi Buruh Sumedang, Guruh Hudiyanto menyatakan, Sejatinya pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh tidak boleh mengurangi hak dan kesejahteraan yang sudah ada.

“Nyatanya, melalui Omnibus law cipta lapangan kerja hak dan kesejateraan buruh akan dirampas,” ungkap Guruh saat ditemui di Jalan Rancaekek, Selasa (6/10).

Menurut Guruh, dengan dalih menarik investasi setelah langkah langkah kebijakan ekonomi dinilai tidak mendongkrak kebijakan ekonomi secara signifikan. Bahkan, berkali kali ingin merevisi UU 13 tahun 2003 tidak pernah berhasil pasalnya, selalu mendapat perlawanan masiv dari serikat pekerja/buruh, lalu pemerintah pusat menggelontorkan Omnibus law .

“Apakah ini dinamakan kesejahteraan, mengingat lahirnya Omnibus law tidak memberikan adanya kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security) dan kepastian jaminan sosial (sosial security),” tegasnya.

Menurutnya, tercermin dalam sembilan alasan yang suarakan buruh yakni, Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill sangat mudah masuk, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourching bebas untuk semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak/PKWT semua jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu, PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitasi, serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha juga jaminan sosial yang terancam hilang.

“Oleh karena itu, dampak Omnibus law tak hanya dirasakan sekarang, tapi akan berdampak juga bagi anak cucu kita kedepannya bahkan, seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, terpantau di lokasi jalanan mengalami kemacetan sehingga petugas kepolisian pun melakukan pengalihan jalan via Parakan Muncang.Hal tersebut dibenarkan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.

“Memang tadi mengalami kemacetan, tadi kita mau membuka satu lajur saja kesulitan, karena massa terlalu banyak, dan dari pada kita bentrok dengan mereka sehingga kita pun memberikan kesempatan kepada mereka,” ungkap Hendra.

Hendra mengatakan, saat di lokasi tersebut, petugas kepolisian tetap mengamankan mereka, sehingga mereka tidak terprovokasi dan anarkis. “Kita berikan peringatan yang humanis, meski berdampak ke pengguna jalan, tapi aman semua dan tidak ada tindakan anarkis dari para buruh,” jelasnya.

Sebetulnya, kata Hendra, di Rancaekek itu buruhnya PT Kahatex, bukan buruhnya perusahaan yang ada di kabupaten Bandung, sehingga koordinasi dengan korlapnya pun agak kesulitan, karena bukan dari wilayah hukum Polresta Bandung.

“Namun dari wilayah Kahatex, para buruh tersebut berputar ke wilayah kita, rencananya mereka akan masuk ke gerbang tol Cileunyi, tetapi kan yang namanya kendaraan roda dua tidak boleh masuk ke dalam Tol,” kata Hendra.

Hendra pun menjelaskan, pada saat kejadian para buruh tersebut melakukan penutupan jalan, maka dari itu, pihaknya melakukan pengalihan jalan ke Parakan Muncang. “Pengalihan jalan dilakukan agar tidak terlalu padat dan panjang kemacetannya,” tandasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow