Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Sudah Tak Hiraukan Aturan, oknum Kades Kampanyekan Salah Satu Paslon

Sudah Tak Hiraukan Aturan, oknum Kades Kampanyekan Salah Satu Paslon

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG – Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung secara terang-terangan mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa yang ada dalam video viral tersebut berinisial IS, Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Acara hajatan yang diisi oleh panggung hiburan dangdutan tersebut diduga berlokasi di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (10/11) kemarin.

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ismawanto yang tengah memberikan sambutan, secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1. Parahnya lagi, IS melakukan hal tersebut dengan mengenakan seragam kepala desa lengkap.

Dari atas panggung, IS yang ditemani beberapa orang termasuk diantaranya artis Ki Daus mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti).

“Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses. Nu pasti nomor satu dukung ya, sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1. Khusus orang Kampung Beber pilih nomor satu),” ungkap IS sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Video yang viral tersebut tengah mengkampanyekan Paslon nomor urut 1 itu menyebar luas di media sosial terutama aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga Facebook dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga beredar di media sosial.

Bawaslu Kabupaten Bandung pun saat ini tengah menelusuri video kepala desa yang tengah berkampanye tersebut. Saat di konfirmasi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku sudah mengetahui dan mendapatkan video kepala desa yang tengah viral tersebut.

“Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, Rabu (11/11).

Menurut Hedi, apa yang dilakukan kepala desa diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebab, kata dia, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

“Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam,” jelasnya.

Dikatakan Hedi, sedangkan Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran video yang tengah beredar di masyarakat,” papar Hedi. (zesi/*).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow