Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Lima Kendaraan Travel Gelap Nekat Angkut Pemudik

Lima Kendaraan Travel Gelap Nekat Angkut Pemudik

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandung mengamankan lima unit travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik ke kampung halamannya.

Lima kendaraan roda empat tersebut, terjaring saat membawa pemudik yang melintas di wilayah Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).

“Jelang diperketatnya pelarangan mudik Lebaran 2021. Lima travel gelap tersebut kami amankan karena membawa pemudik,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakarsa, Senin (3/5).

Dari kelima travel gelap ini membawa pemudik dari Jakarta menuju Garut dan Jawa Tengah dengan ongkos rata – rata Rp.600 ribu dan pemudik juga tidak memiliki surat hasil swab.

“Dari kelima travel gelap ini kami lakukan tindakan penilangan dan kendaraannya kami amankan dulu di Pos Lantas Cileunyi,” kata Erik.

Erik menjelaskan, selain pemeriksaan kendaraan Jabodetabek, pihaknya pun mengamankan kendaraan pribadi yang digunakan membawa penumpang dari Bandung menuju Wonosobo, yang didalamnya kurang lebih tujuh penumpang.

“Saat ini kendaraan tersebut kami amankan di Cileunyi, untuk dilakukan proses lebih lanjut dengan melaksanakan sidang nanti di pengadilan,” tegasnya.

Ciri ciri kendaraan tersebut, lanjut Erik, terlihat dari pelat nomor pribadi, kelihatan jumlah penumpang banyak dan dilakukan pemeriksaan secara masing masing. Dan ditemukan daripada penumpang tersebut, dari identitas berbeda satu sama lain.

“Oleh karena itu, kami mengkonfirmasi kepada para penumpang, dan para penumpang tersebut mengaku telah membayar kurang lebih Rp 300 ribu, dari Bandung menuju Wonosobo. Mereka dijanjikan sampai tujuan Wonosobo sesuai alamat yang dituju,” jelasnya.

Dia juga menyatakan, para sopir gelap yang nekat membawa penumpang untuk mudik akan dikenakan pasal UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 308, kendaraan pribadi yang digunakan untuk membawa penumpang.

“Penyekatan kami lakukan hingga larangan mudik selesai 17 Mei. Dan kami laksanakan sidang tanggal 21 Mei 2021,” ucapnya.

Dikatakan Erik, adanya kejadian tersebut, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran 2021. Dimana pelarangan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai Covid – 19.

“Kami imbau kepada para pemilik kendaraan khususnya yang sering dijadikan travel gelap untuk tidak membawa pemudik, kalau masih bandel juga kami akan tahan sementara hingga libur Lebaran 2021 berakhir,” tandasnya. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow