Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Hati – Hati, Akta Cerai Palsu Dijual Melalui Marketplace Online

Hati – Hati, Akta Cerai Palsu Dijual Melalui Marketplace Online

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS. KABUPATEN BANDUNG – Warga Kabupaten Bandung saat ini harus berhati-hati, pasalnya beredar jual beli akta cerai palsu melalui marketplace online.

Beruntungnya, Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung cepat mengendus jual beli akta cerai palsu tersebut.

Humas PA Soreang, Suharja mengungkapkan, awalmula diketahui oleh seorang pegawai PA Soreang yang tengah membuka aplikasi marketplace, kemudian muncul sebuah akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang.

“Setelah dilakukan penelitian, ternyata nomor perkaranya sama dengan data yang terdaftar di kami, sedangkan dari kantor kami sudah mengeluarkan akta cerai untuk putusan tersebut,” kata Suharja saat di konfirmasi di kantornya, Rabu (18/11).

Suharja juga mengatakan, di aplikasi marketplace tersebut, akta cerai palsu tersebut diperjualbelikan bahkan dengan harga sampai Rp1.550.000. Padahal, apabila ingin mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama itu ada prosedurnya. 

“Prosedur yang sudah ditetapkan oleh PA, adalah dari mulai pendaftaran, pelaksanaan sidang, menunggu ketetapan hukum, sampai kemudian akta cerai tersebut keluar,” katanya.

Suharja menilai, dari apa yang dilihatnya, berarti ada orang-orang tertentu yang memang tidak mau ribet dan direpotkan dengan mengikuti prosedur yang seharusnya.

“Diduga masih ada orang-orang yang tidak mau ribet mengikuti pendaftaran, berkali-kali sidang, atau mengantri lama sehingga memilih cara-cara instan seperti itu,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, setelah mendapatkan informasi adanya jual beli akta cerai tersebut, pihaknya melalui tim advokasi PA Soreang langsung bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.

“Adanya hal tersebut, PA Soreang merasa sangat dikecewakan dengan kejadian ini,” ujarnya.

Salah satu langkah yang telah dilakukan, kata Suharja, adalah dengan melakukan siaran pers melalui website resmi PA Soreang. Dimana dalam siaran pers tersebut, Ketua PA Soreang, Mahrus menyampaikan tiga hal. Pertama, produk akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang yang diperjualbelikan di marketplace itu murni dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, PA Soreang tidak bertanggung jawab atas penerbitan produk akta cerai yang mirip akta cerai yang diterbitkan oleh PA Soreang, yang ilegal alias tidak melalui proses pendaftaran dan persidangan perkara cerai di PA Soreang, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pihak PA Soreang mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak tergiur melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Seperti memperjualbelikan akta cerai atau melakukan transaksi jual beli akta cerai, di marketplace yang jelas-jelas merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.

“Permasalahan ini, sebenarnya merupakan masalah nasional yang sudah lama terjadi. Hanya saja, selama ini belum mengemuka, namun karena saat ini kejadiannya menyangkut PA Soreang, jadi permasalahan ini viral di Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Dikatakan Suharja, selain melakukan siaran pers, PA Soreang juga bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk para panitera-panitera se Indonesia untuk melaporkan masalah jual beli akta cerai ini ketingkat yang lebih atas. Oleh karena itu, kini pihaknya sedang menunggu langkah selanjutnya.

“Terkait langkah hukum yang akan diambil, kami masih menunggu keputusan dari tingkat atas. Sebab, permasalahan ini terjadi di seluruh Indonesia, sehingga yang dirugikan bukan hanya PA Soreang, tetapi seluruh PA yang ada di Indonesia,” tandasnya. (Ris/*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow