Bila Ada Yang Merayakan Malam Tahun Baru, Polisi Akan Tindak Tegas
KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS.COM – Jelang pergantian malam tahun baru 2021, Polresta Bandung melarang masyarakat Kabupaten Bandung tidak merayakannya dengan pesta kembang api dan berkerumun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran atau klaster baru covid-19.
“Kita kan tidak mau, kalau masyarakat merayakan malam tahun baru dengan berkerumun, terus timbul klaster baru covid-19, pandemi ini kapan berakhirnya,” Kata Hendra. (31/12/2020).
Dikatakan Hendra, tahun baru 2021 dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perayaan tahun baru 2021 diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.
“Beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan, seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya. Kami akan tindak tegas apabila ada yang menggelar kegiatan tersebut saat malam tahun baru,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru 2021.
“Saya kembali menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun,” pungkasnya. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow